
YOUTEFAPOST.COM, -(JAYAPURA),-
Setelah pada Selasa (8/8) Dewan Adat Suku Wilayah Tabi yang dalam hal ini diwakili Ketua-nya Daniel Toto, LMA Waropen di Tabi yang diwakili Ketua-nya Karlos Sawaki, Dewan Adat Suku Sentani yang diwakili Sekretaris-nya Eliab Ongge, Pemuda Adat yang diwakili Otniel Deda, dan beberapa Calon Anggota Terpilih MRP Masa Jabatan 2023-2028 antara lain Frangklin Demena, Irene Duwiri, Mina Numberi, Julius Ohe, dan Raymond May menemui Wakil Menteri Dalam Negeri RI, John Wempi Wetipo,SH,MH di Kantor Kemendagri, Jakarta, selanjutnya pada Senin (14/8).
Tim tersebut didampingi Calon Terpilih Anggota MRP lainnya menemui guna menyampaikan hasil pertemuan tersebut kepada Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua, Musa Isir,S.Sos,MBA didampingi Sekretaris Panitia Pemilihan Calon Anggota MRP Periode 2023-2028, Oktovianus Sanda,SH,MH yang menerima dan berdialog dengan 20 Calon Terpilih tersebut di Kantor Kesbangpol Provinsi Papua, Bucend II, Entrop, Jayapura Selatan.
Frangklin Demena mewakili Tim menyampaikan kepada Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua,
Musa Isir bahwa Wakil Menteri Dalam Negeri RI menjelaskan bahwa Kewenangan KEMENDAGRI dilaksanakan berdasarkan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2004 tentang Majelis Rakyat Papua yaitu :(1) Hasil pemilihan anggota MRP diusulkan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh pengesahan;(2) Pengesahan ditetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diterima usulan dari Gubernur; (3) Menteri Dalam Negeri tidak mengesahkan calon anggota MRP yang berdasarkan penelitian ternyata tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 (persyaratan);(4) Calon anggota MRP yang tidak disahkan berhak mengajukan keberatan selama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya surat penolakan; (5) Keberatan mendapat keputusan Menteri Dalam Negeri paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya, keberatan dan keputusan tersebut bersifat final dan mengikat; (6) Apabila keberatan tidak mendapat persetujuan, Menteri Dalam Negeri mengembalikan usulan kepada Gubernur untuk kemudian mengajukan calon lain.
Dengan demikian, kewenangan Mendagri adalah memberikan pengesahan atas hasil pemilihan yang telah ditetapkan dan diputuskan oleh Gubernur.
Lebih Lanjut Frangklin menambahkan bahwa dari catatan Kemendagri, Pemerintah telah melakukan asistensi dan pendampingan untuk penyelesaian proses seleksi anggota MRP, dimana pada tanggal 21 Juni 2023 dilakukan rapat asistensi yang dihadiri Kepala Badan Kesbangpol 6 provinsi di Tanah Papua; sehingga melalui pertemuan dengan Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Papua pada hari ini dapat ditindaklanjuti kesepakatan yang telah buat bersama.
Atas penyampaian laporan dari Tim yang telah bertemu Wamendagri, Musa Isir berjanji akan melaporkan kepada Plh Gubernur Papua, dan selanjutnya, meminta Arahan langsung untuk,
Berkordinasi lebih lanjut dengan Kemendagri dalam rangka mempercepat pengesahan dan pelantikan Anggota MRP Periode 2023-2028.(***)
Leave a Reply