Kurang Puas Dengan SK Jabatan di RSUD Dok II, dr.Anton Tony Mote Gugat Gubernur Papua Dan BAKN di PTUN Jayapura

dr.ANTON TONI  MOTE GUGAT GUBERNUR PAPUA, BAKN DI PTUN JAKARTA.

(JUNADI, PTUN JAYAPURA).

 

:Terlihat Pada File Jadwal Sidang  Pada Tanggal (30/5/2023) PTUN Jayapura di Waena, Kota Jayapura. Selasa Siang Kemarin.

Gugatan Anton mote masuk dalam jadwal sidang hari ini (File PTUN).

YOUTEFAPOST.COM,(JAYAPURA), – Kisruh Jabatan Direktur Umum (Dirut) RSUD Jayapura masih berlanjut.

Setelah sebelumnya dalam rilis resminya KASN (Komisi Apratur Sipil Negara) Provinsi Papua menegaskan bahwa pengaktifan kembali Sdr. drg. Aloisius Giyai, M.Kes dalam jabatan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Jayapura Provinsi Papua telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

 

Sementara dr Anton Tony Mote berdasarkan surat pada angka 4.a. di atas, terbit Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 00713/KEP/AU/29200/2023 Tanggal 9 Februari 2023, yang substansinya bahwa terhitung tanggal 1 Februari 2023 Sdr. dr. Anton Tony Mote dialihkan menjadi Pegawai Negeri Sipil pada Pemerintah Provinsi Papua Tengah.

 

Tak terima dengan keputusan itu, akhirnya  Anton Mote menggugat dua Lembaga pemerintahan di PTUN Jayapura yakni Gubernur Provinsi Papua dan Badan Administrasi Kepegawaian Negara  (BAKN) di Jakarta.

 

“Yang digugat itu Plh Gubernur Provinsi Papua dan yang digugat kedua BAKN Jakarta cq Perwakilan di Jayapura,”terang Junadi SH,MH selaku kuasa hukum dari Penggugat Prinsipal Anton Mote kepada www.radarpaginews.com  di PTUN Jayapura – Waena – Kota Jayapura. Selasa (30/5/2023).

 

Dijelaskannya gugatan itu dilayangkan  berkaitan dengan penempatan Aloysius Giyai sebagai Dirut RSUD Jayapura.

 

“Klien kami tidak pernah mengurus surat pindah. Tau – tau muncul SK Mutasi. Sedangkan klien (Penggugat Anton Mote-red) kami golongannya tinggi dan harus ada persetujuan dari gubernur sebagai atasan yang bersangkutan,”ungkapnya.

 

Sedangkan soal mutasi. Masih menurut Junadi selaku kuasa hukum, sesuai aturan ASN harus ada ijin dari atasan. Selama atasan tidak memberikan ijin, itu tidak bisa terjadi.

 

“Ada kejanggalaannya disitu. Kejanggalan berikutnya terbit SK Mutasi tanpa ada tanda tangan permohonan atau tanpa menyiapkan berkasnya.  Ketiga seharusnya yang dilakukan adalah pencabutan SK dari Anton Mote, yang sekarang dia duduki ini adalah SK Gubernur. Karena dia melalui test lewat aturan ASN dan waktu Pak Hegemur teman  dia dan yang lolos cuman dua,”bebernya.

 

Saat fit and Proper test tentang menduduki jabatan sesuai aturan KASN (lelang jabatan-red) dan kliennya dilantik oleh gubernur karena sudah ada SK dan dilantik secara defenitif.

 

Sebab menurut kliennya lagi berdasarkan jabatan yang diembankan saat ini telah melalui proses mekanisme dan aturan baik dari KASN dan aturan lainnya dalam pemberian sebuah jabatan dari Pemerintah Provinsi Papua.

 

Anton Mote sendiri dilantik pada tanggal 14 Oktober 2022 lalu bersama Asisten III Bidang Umum Setda Provinsi Papua Yorgemes Derek Hegemur di Aula Kominfo Provinsi Papua oleh Gubernur Papua Lukas Enembe.

 

Dimana pelantikan yang bersangkutan sebagai Direktur RSUD Jayapura defenitif sesuai dengan Keputusan Gubernur No. SK 821.2-5007 tentang Pengangkatan Penjabat Tinggi Pratama di lingkungan Pemprov Papua yang langsung diteken Gubernur Lukas Enembe.

 

Ada Unsur Pidana ?

Masih menurut Junadi, seharusnya tidak bisa serta merta diganti dengan masuknya Aloysius Giyai. “Bagaimana dengan SK ini. Jadi ada trush antar dua SK. Harusnya SK pertama dicabut dulu. Jangan batangnya masih ada. Masuk pohon yang lain. Akhirnya terjadi tumpang tindih. Inilah yang harus diluruskan,”tekannya

 

Selanjutnya bagaimana kenapa bisa Kepegawaian bisa menerbitkan. Karena biasanya Kepegawaian selalu sesuai aturan.

 

Kalau sesuai aturan, tetapi yang bersangkutan (Anton Mote-red) mengaku tidak pernah dan ada pernyataan bupati yang tidak pernah mengusulkan kliennya.

“Berarti ada yang memalsukan dokumennya. Ada orang yang berskenario memalsukan dokumennya. Ada kepentingan apa, kita tidak tau. Nanti kita liat disini. Sambil berjalan, saya juga akan liat nanti kalau ada unsur pidananya, saya akan lapor secara pidana,”bilangnya.

Sementara itu dalam sidang perdana di PTUN Jayapura saat ini agenda sidang adalah Pemeriksaan Persiapan, yang hanya dihadiri oleh pihak penggugat dan dari pihak tergugat dalam hal ini Tergugat 1 Gubernur Provinsi Papua dan Tergugat II BAKN Jakarta belum menghadiri panggilan sidang. “Ini baru pemeriksaan berkas,”kata Junadi singkat.

 

Majelis Hakim yang memimpin jalannya sidang yakni Hakim Ketua Merna Cinthia SH, MH didampingi dua hakim anggota Yusuf Klemen SH dan Donny Poja SH, dengan nomor perkara No.15/G/2023/PTUN JPR.

(SUMBER: HERMINA-RADARPAGINEWS.COM)

0Shares

Be the first to comment

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.


*