
IKATAN MAHASISWA PAPUA SEJADETABEK FRONT RAKYAT (IMAPA) DATANGI KANTOR KPK DI KUNINGAN JAKARTA
“PRESS RELEASE”
YOUTEFAPOST.COM-(JAKARTA),-Kamis (22/09/2022),Ikatan Mahasisawa Papua (FRONT RAKYAT IMAPA), Datangi Kantor KPK di Kuningan Jakarta Pusat.
Kedatantangan Mereka Untuk Memberikan Aspirasinya Terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).terkait Pembelaan mereka Kepada Gubernur Papua yang ditetapkan sebagai tersangka tanpa ada Penyeledikan yang jelas dan tidak hadirkan para Saksi atau (azas praduga tak bersalah).
Perlu diketahui, bahwa Sebelum Gubernur Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka, KPK sudah terlebih melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dengan Surat Perintah Penyelidikan Nomor; Sprint.Lidik-79/Lid.01.00/01/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 sehubugan penyelidikan tindak pidana korupsi pada Pemerintah Provinsi Papua untuk masa Jabatan tahun 2013 – 2018 dan tahun 2018 -2023, dengan dugaan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UUTPK.
Unsur terpenting dari Pasal 2 dan Pasal 3 tersebut adalah adanya unsur perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang serta kerugian negara. Namun demikian, dalam penyelidikan ini, ternyata KPK sepertinya mengalami kesulitan untuk membuktikan bahwa adanya unsur kerugian negara karena Pemerintahan Gubenur LE selama delapan tahun berturut-turut hasil audit BPK menyatakan pengelolaan keuangan negara Pemprov Papua dibawah kepemimpinan Gubernur LE adalah WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) ..
Artinya penyidik KPK mengalami kesulitan untuk membuktikan adanya unsur kerugian negara dalam pelaksanaan proyek APBD tahun 2013 sampai dengan 2021.
Selanjuntya ada dugaan kuat, KPK melakukan pengalihan penyelidikan dari Surat Perintah Penyelidikan
Nomor ; Sprint.Lidik-79/Lid.01.00/01/07/2022 tanggal 27 Juli 2022 dan kemudian berubah menjadi,
Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor : LKTPK36/Lid.02.00/22/09/2022 tanggal 01 September 2022 karena adanya surat permohonan izin berobat dari Gubernur Papua kepada Menteri Dalam Negeri pada tanggal 31 Agustus 2022 berdasarkan Surat Nomor : 098/10412/SET, tertanggal 31 Agustus 2022.
Perubahan arah penyelidikan KPK dari melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UUTPK (Kerugian Negara) menjadi Pasal 5 dan Pasal 11 atau Pasal 12 UU TPK (Delik Gratifikasi) memperjelas bahwa Gubenur Lukas Enembe menjadi Target Operasi (TO) KPK dalam rangka kriminalisasi/pembunuhan karakter Gubernur Papua. KPK terkesan mencari-cari pasal-pasal pidana korupsi yang lebih mudah untuk menangkap dan menahan Gubenur LE untuk mencapai tujuan politik untuk menguasai pemerintahan di provinsi Papua.
Hal tersebut dapat dilihat ada upaya sistimatis dan terstruktur melakukan kriminalisasi terhadap Gubernur Papua.
Penyidik KPKsudahmenetapkan GubernurLE sebagai tersangka pada tanggal 05 September 2022, kemudiandilanjutkan denganTindakan pencekalan melalui Dirjend Imigrasi, dan pada tanggal 09
September 2022, Jenderal Pol (Purn) Tito Karnavian mengeluarkan surat izin berobat keluar negeri.
Padahal seharusnya Mendagri tidak mengeluarkan izin berobat keluar negeri karena Lukas Enembe sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal berpergian keluar negeri.
Apakah ini bukan bagian dari konspirasi untuk menangkap dan menahan Gubernur LE di luar Tanah Papua dengan cara-cara yang tidak terhormat dan bermartabat yang dapat menciderai rasa keadilan rakyat Papua.
Dari peristiwa ini, publik kembali dingatkan bagaimana mantan Kadiv Propam Irjend Pol Ferdy Sambo mampu melakukan rekayasa kasus dengan mengelabui publik.
Kalau pendekatan politik penegakkan hukumnya seperti ini, maka dapat dipastikan merusak sistem hukum peradilan pidana yang berlaku.
Ironis, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Lukas Enembesebagai tersangka tanpa terlebih dahulu melakukan pemanggilan atau klarifikasi terhadap Gubernur LE.
Hal tersebut dilakukan penyidik KPK berdasarkan Surat Perintah penyidikan Nomor
Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022 tanggal 5 September 2022.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan dengan merujuk pada Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi Nomor : LKTPK36/Lid.02.00/22/09/2022 tanggal 01 September 2022. Hal tersebut diketahui setelah KPK RI mengirim surat Nomor: B/536/DIK.00/23/09/2022 perihal Pemberitahuan Dimulainya penyidikan.
Hal mana dalam surat tersebut diberitahukan kepada Gubernur LE sebagai berikut :
“Bersama ini diberitahukan kepada saudara bahwa Komisi PemberantasanKorupsi sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiahataujanjiyang dilakukan oleh Tersangka LUKAS ENAMBE selaku Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023.
terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, sebagaimana dimaksud dalam Pasal12huruf a atau Pasal 12 huruf b, atau Pasal 11 dan Pasal 128 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dengan Undang -Undang Nomor 20 Tahun2001tentangPerubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi … “.
Selanjutnya LE melakukan atau tanpa pencekalan mengumumkan publik pada tanggal 07 September Ini tidak 2022 lazim tanpa KPK. memberitahukan Apalagi yang kepada Gubernur Papua
Gubernur adalah pejabat public yang sangat berpengaruh di tanah Papua.
Hal lain adalah Guntur ditersangkakan Direktur Penyidikan KPK
(berpangkat Brigjend Pol) memimpin langsung penyelidikan dan Asep.(***)
(Sumber :Rilis Mahasiswa Front Rakyat IMAPA Sejabetabek).
Leave a Reply