
Ketua Korwil LMA Pengunungan Tengah : Karlos Wandikbo : “Otsus Lahir untuk mengangkat harkat dan Martabat Orang Asli Papua”
YOUTEFAPOST.COM, -(JAYAPURA), – Dalam Mendukung proses Percepatan Undang-undang Otsus Jilid II yang mana telah disebutkan Dalam Beberapa Pasal tentang perdasi dan Perdasus yang hanya di rekomendasikan Pada Tingkat DPR Provinsi Papua tentang Keterwakilan Adat yang Duduk Pada Kursi dewan tersebut Namun tidak terokomendasikan untuk DPR Kabupaten / Kota di Tanah Papua (DPRK).

Hal ini Langsung disampaikan Sekretaris Jenderal LMA Papua Paskalis Netep,SH yang juga menjabat Sebagai Staf Ahli Gubernur Papua serta beberapa rekan-rekan Korwil LMA wilayah Pegunungan Tengah dan generasi muda utusan Yahukimo Nyulli Banyo pada Komprensi Pers yang bertempat Grend Abe Hotel selasa,(24/08) siang Kemarin.
Ia Menyebutkan bahwa dalam mengimplementasikan UU No.21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di Provinsi Papua Saatnya Berkreasi dan Berinovasi bagi Kita Sebagai generasi Anak Negeri Papua, Ungkapnya.
Lanjut, “Kata Sekjen LMA Papua bahwa Secara Umum kami Dari Lembaga Masyarakat Adat Provinsi Papua Mengapresiasi Terbitnya Undang-undang Nomor 21.Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus di Provinsi Papua ( Perpu Nomor 1. Tahun 2008 tentang perubahan atas UU.No 21/2001 tentang otsus Papua dimana otsus tersebut merupakan Jemabatan Emas bagi orang asli Papua,”Jelasnya.
Namun didalam pelaksanaannya, Otsus Papua Belum Menjadi Senegritas antara Kepentingan Masyarakat dengan Para penyelenggara Pemerintahan di provinsi Papua dan Pemerintahan di Kabupaten dan Kota di provinsi Papua ,”imbuhnya.
Menurutnya, ada beberapa intervensi kebijakan yang dilakukan Pemerintah Pusat terhadap penyelenggaraan Otonomi Khusus di provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat,antara lain perpres Nomor . 84 Tahun 2014 (j.o Perpres nomor 17/2019) bidang Pengadaan barang dan jasa, Perpres Nomor 40 tahun 2013 tentang Pembangunan jalan dalam ranka percepatan Pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat ” Jawabnya.
Kata Paskalis, Untuk memahami dan Menyikapi Kondisi Umum pada pelaksanaan Pemelihan Umum Legislatif tanggal 17 April di Tahun 2019 Papua, lalu dimana rata-rata keterwakilan orang asli papua yang terakomdir melalu Pileg antara 3-5 orang saja seperti (contohnya : di kabupaten Merauke Cuma 3 orang asli Papua dari total 30 kursi DPRD Kabupaten Merauke) dimana telah terjadi Kesenjangan yang sangat mendasar bagi orang asli Papua dengan Non Papua ; “tandasnya.
Hal serupa banyak di jumpai setiap Kabupaten lain di provinsi Papua Pasca Pemilu legislatif Tahun 2019 yang sama sedikit sekali keterwakilan Orang asli Papua (OAP) di DPR Provinsi dan kabupaten/kota yang rata-rata 3-5 orang dari Total Kursi DPRD dimasing-masing Kabupaten Kota selain dikabupaten Merauke juga kabupaten Mimika,Bovendigul, Biak, Jayapura dan Kota Jayapura.tambahnya.
LMA Papua Sendiri dalam Sisi Yuridis mempunyai legalistas sebagai Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS), dan terdaftar Pada Kesbagpol Provinsi Papua dan Dirjen Kesbangpol Kemendagri RI dan Kementrian Hukum dan Ham RI.
Sementara menyimak pada Pasal 5 UU.No.21/2001 tentang otsus Bagi provinsi Papua dijelaskan bahwa telah diatur terkait dengan eksitensi DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP), Serta perlu di bentuk Badan Musyawarah Kampung telah diatur semuanya didalam UU Otonomi khusus tersebut namun didalam penyeleggaraannya belum semua diatur dalam perdasi dan perdasus banyak Perdasi/perdasus yang belum di rilis sesuai amanat UU No.21/2001,untuk itu perlu adanaya kebijakan Khusus Sebagai Solusi terbaik untuk Provinsi Papua, Ungkapnya.
Menurut Netep Pihaknya Telah Merancang Perangakat Baru yang diusulkan Kepada Presiden Tentang Pembentukan dan Penghankatan DPRP dan DPRK Melalui Lembaga Masyarakat Adat Papua (LMA) “Ujarnya (SONI TIM)
Leave a Reply