Rapat Kerja Bapemperda DPR Papua Dalam Rangka Penyusunan Pembahasan Rancangan Perdasi dan Perdasus Tahun 2020 resmi Ditutup

Ketua Balai Bapemperda DPR Papua Emus Dwijangge
YOUTEFAPOST.COM, -(JAYAPURA), -Bertempat Di Horison Hotel Kotaraja, Selasa (21/07/2020) secara Resmi di Tutup Pembahasan Bapemperda Oleh Wakil Ketua I DPR Papua DR.Yunus Wonda, SH. Yang didampangi oleh Sekwan Ibu Juliana Waromi.
Kegiatan ini berlangsung selama 20 hari atau selama I bulan hal tersebut langsung disampaikan oleh Koordinator Pelaksana Emus Dwijangge saat ditemui Wartawan di Horison hotel kotaraja kemarin.
Lanjut, kata “Emus Kegiatan Pembahasan Perdasi dan Perdasus tersebut ada 11 pembahasan yaitu 6 itu dari DPRP dan 5 itu dari eksekutif sehingga hari ini secara resmi kegiatan telah ditutup itupun baru awal , tetapi kami dari DPRP akan Melanjutkan pada tahapan selanjutnya pada satu minggu kemudian nanti akan di jadwalkan untuk turun masing-masing wilayah adat untuk untuk menjadi konsultasi Pablik untuk menjadi muatan agar ada saran dan masukan dari LSM, dan Opd-Opd agar menjadi materi muatan pihaknya akan dilanjutkan kepada Biro hukum dan komisi yang terkait untuk Harmonisasi,tambahnya.
Lalu katanya,kami akan ajukan ke Bamus sehingga dari 11 akan di setujui pada berapa yang mereka terima dan berapa akan disetujui pada sidang Paripurna dalam rangka sidang Non APBD Atau Sidang Perubahan sehingga mereka akan mendorong ada beberapa Perda oleh sebanya pihaknya mendorong,Sapanya.
Lalu katanya kegiatan sudah resmi ditutup oleh wakil ketua I dan Sekwan sehingga mulai besok mereka akan melasanakan untuk mendapat jadwal terbaru guna melakukan konsultasi publik itu.
Ia berharap agar perda-perda yang didorong dari tahun ke tahun atau dari periode ke periode di dikasanakan tetapi kenyataan kita dari DPR ada kerja banyak namun tidak di gubris bahkan sampai tingkat Eksekusi namun sampai Ke Tingkat Mendagri kurang direspon, Ungkapnya.
Menurutnya termasuk Perda OAP, Partai Lokal, dan Hak-hak politik Orang Asli Papua sampai detik ini belum terjawab,tambahnya.
Lanjut, “katanya, Kita ini tidak Mempunyai fungsi legislasi apa arti sebuah nama dimana fungsi kita DPR Adalah penyambung suara Rakyat namun tidak ada arti kita sebagai penyelenggara Negara.
Lanjut kata Dia,selama ini tidak di akui sehingga dalam perda-perda kita tidak ada narasi atau hal penting yang membuat kita bertentangan dengan kedaulatan Negara.
Padahal Kita mempunyai Fungsi hanya untuk melaksanakan proteksi terhadap aspirasi yang positif untuk orang asli Papua sebagai Warga Negara Indonesia selama kurang nampak,tandasnya.
Emus Dwijangge, sangat menyesal dengan fungsi dari Departemen Dalam Negeri Republik Indonesia karena Dengan hadirnya UU. No.21 Tahun 2001 tidak punya arti penting buat orang asli papua selama ini hanya bunyi diaatas kertas namun kenyataan Tong kosong berbunyi nyaring provinsi Aceh Juga sama tetapi mereka Berjuang dan berjuang sehingga Pihak Mendagri Baru memberikan mereka untuk Partai Lokal Karena takut Provinsi Tersebut minta terlepas namun Provinsi Papua Mereka peganng erat Mati Ini Menunjukan Bahwa Papua adalah Dapur Umum untuk semua Orang termasuk ada beberapa Negara adi kuasa seperti Amerika serikat, Tandasnya..(***)